Terdakwa Meminta Pindah Kamar Tahanan, Bolehkah?
Selalu saja ada yang unik dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Seorang terdakwa yang ditahan di rutan meminta pindah kamar tahanan tanpa alasan yang jelas. Seperti yang kini dilakukan terdakwa Sujono Kusni alias Beni yang kini ditahan di rutan Salemba blok O kamar 19. Berdasarkan informasi yang diterima Akurat.co, Sujono Kusni diajukan pemindahan oleh Jason Surjana Tanuwidjaja. Dalam surat keputusan penahanan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tertulis bahwa Sujono ditahan di rutan Salemba untuk pemeriksaan kejahatan tindak pidana pencucian uang. Dalam keterangan kepolisian, ia dijerat Pasal 378 KUHP atan Pasal 372 KUHP, atau Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penahanan sejak 13 Desember 2017 dan berakhir pada 11 Januari 2018. Penahanan diperpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 60 hari, terhitung sejak 12 Janu...
Komentar
Posting Komentar